I.20 Satuan Biaya Uang Makan Aparatur Sipil Negara

I.20 Satuan Biaya Uang Makan Aparatur Sipil Negara

Satuan biaya uang makan Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.