I.20 Satuan Biaya Uang Makan Aparatur Sipil Negara
Satuan biaya uang makan Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang
digunakan untuk perencanaan kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung
berdasarkan jumlah hari kerja.
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.