I.19 Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)

I.19 Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)

19.1    Penceramah
Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Praktisi yang memberikan wawasan pengetahuan dan/atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta diklat pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara;
  • berasal dari lingkup unit eselon I penyelenggara sepanjang peserta diklat yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara/masyarakat; dan
  • khusus untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI, honorarium tersebut digunakan untuk kegiatan pengajaran diklat yang materi diklatnya diampu oleh Pejabat Eselon II ke atas/setara.
19.2    Pengajar yang berasal dari luar satker penyelenggara
Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar unit satker penyelenggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari unit satker penyelenggara.

19.3    Pengajar yang berasal dari dalam satker penyelengara
Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam unit satker penyelenggara baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Catatan:
  1. Jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan diklat adalah 45 (empat puluh lima) menit.
  2. Dalam hal diperlukan, kepanitiaan penyelenggaraan diklat dapat dibentuk dan diberikan honorarium dengan ketentuan sebagai berikut:
  • kepanitiaan diperuntukkan dengan fungsi menatausahakan diklat, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal-hal lain yang menunjang terselenggaranya diklat dengan baik;
  • merupakan tugas tambahan/perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan; 
  • dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya;
  • besaran honorarium mengacu pada satuan biaya honorarium panitia sebagaimana dimaksud dalam lampiran I angka 11.4; dan
  • jumlah panitia  yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.


Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.