Honorarium Penyelenggaraan Ujian dan Vakasi merupakan imbalan bagi penyusun naskah ujian,
pengawas ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian pada pendidikan tingkat
dasar, menengah, dan tinggi. Satuan biaya pengawas ujian sudah termasuk uang
transpor.
Pemberian honorarium penyusun naskah ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian kepada guru/dosen diberikan atas
kelebihan beban kerja guru/dosen dalam penyusunan naskah
ujian,
pengujian atau pemeriksaan hasil ujian yang ditetapkan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Pada tingkat pendidikan dasar dan
menengah, honorarium pemeriksaan hasil ujian tidak diberikan untuk
penyelenggaraan ujian yang bersifat latihan dan ujian lokal. Sementara untuk
tingkat pendidikan tinggi, honorarium pemeriksaan hasil ujian dapat diberikan
untuk ujian masuk penerimaan mahasiswa baru, ujian tengah semester, ujian akhir
semester dan ujian akhir, baik untuk ujian yang bersifat tertulis maupun praktik.
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.