Satuan Biaya Uang Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, transpor lokal, uang saku, dan uang penginapan.
Besaran uang harian bagi negara yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, merujuk pada besaran uang harian negara dimana Perwakilan RI bersangkutan berkedudukan.
Contoh:
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.