I.11 Honorarium Narasumber/Pembahas/Moderator/Pembawa Acara/ Panitia
11.1 Honorarium Narasumber/Pembahas
11.1 Honorarium Narasumber/Pembahas
Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/pengetahuan dalam kegiatan Seminar/Rapat Koordinasi/ Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/Rapat Kerja/ Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis, tidak termasuk untuk kegiatan diklat/pelatihan.
Catatan:
- Satuan jam yang digunakan untuk kegiatan Seminar/Rapat Koordinasi/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop/Rapat Kerja/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis adalah 60 (enam puluh) menit.
- Honorarium narasumber/pembahas dapat diberikan dengan ketentuan:
- berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara; dan/atau
- berasal dari lingkup unit eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara/masyarakat.
11.2 Honorarium Moderator
Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan Seminar/Rapat Koordinasi/Sosialisasi/Diseminasi/ Bimbingan Teknis/Workshop/Rapat Kerja/Sarasehan/Simposium/ Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis.
Catatan:
Honorarium Moderator dapat diberikan dengan ketentuan:
- berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara; atau
- berasal dari lingkup unit eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara/masyarakat.
11.3 Honorarium Pembawa Acara
Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan Seminar/Rapat Koordinasi/Sosialisasi/Diseminasi/ Bimbingan Teknis/Workshop/Rapat Kerja/Sarasehan/Simposium/ Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dihadiri oleh Menteri/Pejabat Setingkat dengan peserta kegiatan minimal 300 (tiga ratus) orang dan sepanjang dihadiri lintas unit eselon I/ Kementerian Negara/Lembaga lainnya/masyarakat.
11.4 Honorarium Panitia
Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rapat Koordinasi/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop/Rapat Kerja/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara/Kementerian Negara/Lembaga lainnya/masyarakat.
Dalam hal pelaksanaan kegiatan Seminar/Rapat Koordinasi/ Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/Workshop/Rapat Kerja/ Sarasehan/Simposium/Lokakarya/Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari non Pegawai Aparatur Sipil Negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia.
Jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.
11.5 Narasumber Kegiatan di Luar Negeri
Satuan biaya yang diberikan kepada narasumber Warga Negara Indonesia Non Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI untuk kegiatan Workshop/Seminar/Sosialisasi/Sarasehan yang diselenggarakan di luar negeri.
Narasumber Kelas A
|
:
|
Narasumber
Non Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota
Polri/TNI yang
disetarakan dengan Menteri, ketua dan wakil ketua lembaga negara.
|
Narasumber Kelas B
|
:
|
Narasumber Non Pegawai Aparatur
Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang disetarakan dengan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, duta
besar yang menjabat kepala perwakilan, pegawai negeri Gol IV/c ke atas,
perwira tinggi Anggota Polri/TNI, dan anggota lembaga negara.
|
Narasumber Kelas C
|
:
|
Narasumber
Non Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota
Polri/TNI yang
disetarakan dengan pegawai negeri Gol III/c sampai dengan IV/b dan perwira
menengah Anggota Polri/TNI.
|
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.