I.12 Honorarium Penyuluh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja

I.12 Honorarium Penyuluh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja


Honorarium diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.
Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka:

  • satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada Peraturan yang mengatur tentang Upah Minimum Propinsi (UMP).
  • pemberlakuan satuan biaya Honorarium Penyuluh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang didasarkan atas Peraturan yang mengatur tentang UMP berlaku ketentuan:
    1. SLTA diberikan setinggi-tingginya sesuai UMP setempat. 
    2. Sarjana Muda/DI/DII/DIII diberikan setinggi-tingginya 114% (seratus empat belas persen) dari UMP setempat.
    3. Sarjana diberikan setinggi-tingginya 124% (seratus dua puluh empat persen) dari UMP setempat.   
    4. Master (S2) diberikan setinggi-tingginya 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari UMP setempat.

Dalam rangka pelaksanaan kewajiban pemberi kerja untuk membayar iuran/premi jaminan sosial, maka atas satuan biaya/upah minimum dimaksud dapat ditambahkan iuran/premi jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.


Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.