Biaya Operasional Penyuluh (BOP) adalah satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya bantuan transportasi bagi para Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai penyuluh dalam rangka mengunjungi daerah binaannya sebagaimana dimaksud pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
I.13 Satuan Biaya Operasional Penyuluh
I.13 Satuan Biaya Operasional Penyuluh
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.