1) Kementerian Negara/Lembaga dalam melaksanakan ketentuan standar biaya masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran sebagai berikut:
- pembatasan dan pengendalian biaya perjalanan dinas;
- pembatasan dan pengendalian biaya rapat di luar kantor;
- penerapan sewa kendaraan operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional;
- pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim kegiatan; dan
- lebih mengutamakan pelaksana penggunaan produk dalam negeri.
3) Satuan biaya diklat pimpinan struktural dan diklat prajabatan mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
4) Untuk satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, pemeliharaan sarana kantor, penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris untuk pegawai baru, pengadaan bahan makanan, konsumsi rapat, pengadaan kendaraan operasional bus, sewa mesin fotokopi, sewa kendaraan dinas,pemeliharaan gedung/bangunan dalam negeri, sewa kendaraan, pengadaan kendaraan roda 2 (dua) dan operasional kantor dan/atau lapangan, pengadaan operasional kantor dan/atau lapangan roda 4 (empat), dan pengadaan pakaian dinas dan/atau kerja, pada beberapa kabupaten diberikan toleransi pengusulan satuan biaya melebihi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini sehingga menjadi sebagai berikut: