Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri.
Uang representasi hanya diberikan
kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, Menteri serta setingkat
Menteri), pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan
dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada
jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
mengenai perjalanan dinas dalam negeri.
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.