Satuan biaya pengepakan dan angkutan barang perjalanan dinas pindah
dalam negeri
merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya
pengepakan dan angkutan barang pindahan yang diberikan kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara yang
dipindahtugaskan berdasarkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang.
I.24 Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri
I.24 Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.