I.33 Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
Satuan biaya makanan
penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan
biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat
menambah/meningkatkan/ mempertahankan daya
tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi
kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai
dimaksud.
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.