16.1 Honorarium Tim Penyusunan Jurnal
Honorarium tim penyusunan
jurnal dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI
yang diberi tugas untuk menyusun dan menerbitkan jurnal berdasarkan surat
keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum,
pelaksana dan yang sejenis, dan tidak berupa struktur organisasi tersendiri.
Catatan:
Dalam hal diperlukan, untuk
jurnal internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (peer review) sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima
ratus ribu rupiah).
16.2 Honorarium Tim Penyusunan Buletin/Majalah
Honorarium tim penyusunan
buletin/majalah dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota
Polri/TNI yang diberi tugas untuk menyusun dan menerbitkan buletin/majalah,
berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.
Majalah adalah terbitan
berkala yang isinya berbagai liputan jurnalistik, pandangan tentang topik
aktual yang patut diketahui pembaca.
Buletin adalah media cetak
berupa selebaran atau majalah berisi warta singkat atau pernyataan tertulis yang
diterbitkan secara periodik yang ditujukan untuk lembaga atau kelompok
profesi tertentu.
|
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.