I.7 Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI)

I.7 Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI)

Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan unit akuntansi masing-masing, baik yang dikelola secara prosedur manual maupun terkomputerisasi.
SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN).
Ketentuan mengenai jumlah pengelola SAI adalah sebagai berikut:

a.    ditetapkan atas dasar Keputusan Menteri paling banyak  7 (tujuh) orang; dan
b.    ditetapkan bukan atas dasar Keputusan Menteri paling banyak 6 (enam) orang.

Catatan:
Kementerian Negara/Lembaga tidak diperkenankan memberlakukan satuan biaya  Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dalam pengelolaan SAI.


Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.