I.7 Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan unit akuntansi masing-masing, baik yang dikelola secara prosedur manual maupun terkomputerisasi.
Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan unit akuntansi masing-masing, baik yang dikelola secara prosedur manual maupun terkomputerisasi.
SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN).
Ketentuan mengenai jumlah pengelola SAI adalah sebagai berikut:
a. ditetapkan atas dasar Keputusan Menteri paling banyak 7 (tujuh) orang; dan
b. ditetapkan bukan atas dasar Keputusan Menteri paling banyak 6 (enam) orang.
Catatan:
Kementerian Negara/Lembaga tidak diperkenankan memberlakukan satuan biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dalam pengelolaan SAI.
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.