I. 6. Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

I. 6. Honorarium Pengelola  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)


Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk mengelola PNBP fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Jumlah petugas penerima PNBP atau anggota paling banyak 5 (lima) orang;  
  2. Jumlah alokasi dana untuk honorarium Pengelola PNBP dalam 1 (satu) tahun paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari target pagu penerimaan PNBP fungsional; dan 
  3. Dalam hal bendahara penerimaan telah menerima tunjangan fungsional bendahara, maka yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud


Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.