Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil
Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat
yang berwenang untuk mengelola PNBP fungsional dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah petugas penerima PNBP atau anggota paling banyak 5 (lima) orang;
- Jumlah alokasi dana untuk honorarium Pengelola PNBP dalam 1 (satu) tahun paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari target pagu penerimaan PNBP fungsional; dan
- Dalam hal bendahara penerimaan telah menerima tunjangan fungsional bendahara, maka yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud.
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.