I. 5. Honorarium Penerima Hasil Pekerjaan

I. 5. Honorarium Penerima Hasil Pekerjaan 

Honorarium diberikan kepada panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. 

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.