I. 5. Honorarium Penerima Hasil Pekerjaan
Honorarium diberikan kepada panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.