Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang
berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada ULP.
Yang dimaksud dengan ULP sebagaimana tersebut
di atas adalah unit yang struktur
organisasinya dilekatkan pada unit organisasi yang sudah ada.
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.