I. 3. Honorarium Pengadaan Barang/Jasa
- Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa
Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui penunjukan langsung/pengadaan langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Honorarium Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Kelompok Kerja Unit Layanan
Pengadaan (ULP)
Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh PA/KPA menjadi Panitia Pengadaan Barang/Jasa atau Kelompok Kerja ULP untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Catatan:Dalam hal anggota kelompok kerja pada ULP telah menerima tunjangan profesi, maka kepada anggota kelompok kerja tersebut tidak diberikan honorarium dimaksud. -
Honorarium Pengguna Anggaran
Honorarium diberikan kepada Pengguna Anggaran dalam hal:
- melakukan penetapan pemenang atas pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/ konstruksi/jasa lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; atau
- menetapkan pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukkan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.