I.32 Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan RI Di Luar Negeri

I.32 Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan RI Di Luar Negeri


Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri adalah dana operasional yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan misi khusus Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri dan bukan merupakan tambahan penghasilan.




Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.