SBM 2016
Lampiran II.32 Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan RI Di Luar Negeri
I.32 Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan RI Di Luar Negeri
I.32 Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan RI Di Luar Negeri
Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala
Perwakilan RI di Luar Negeri adalah dana operasional yang
digunakan untuk menunjang pelaksanaan misi khusus Kepala Perwakilan RI di
Luar Negeri dan bukan merupakan tambahan penghasilan.
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.