Uang saku rapat di dalam kantor merupakan kompensasi bagi seseorang yang melakukan kegiatan rapat yang dilaksanakan di dalam kantor. Uang saku rapat di dalam kantor dapat dibayarkan sepanjang rapat di dalam kantor memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- dihadiri peserta dari eselon II lainnya/eselon I lainnya/Kementerian Negara/Lembaga lainnya/masyarakat; dan
- dilaksanakan minimal 3 (tiga) jam di luar jam kerja pada hari kerja.
- Satuan biaya uang saku rapat di dalam kantor belum termasuk konsumsi rapat.
- Terhadap peserta rapat tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur.
- Bagi peserta yang berasal dari luar unit penyelenggara dapat diberikan uang transpor sepanjang kriteria pemberian uang transpor terpenuhi.
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.