a. Uang Lembur
Uang lembur
merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah
dari pejabat yang berwenang.
b. Uang Makan Lembur
Uang makan
lembur diperuntukkan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling
kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal
1 (satu) kali per hari.
Catatan:
Satuan biaya ini dapat diperuntukkan bagi Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti yang melakukan perikatan langsung dengan satker dengan ketentuan besaran uang lembur dan uang makan lembur mengacu pada tarif terendah satuan biaya ini.
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.