Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan RI di Luar Negeri adalah satuan biaya untuk bantuan biaya pendidikan anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan RI di Luar Negeri.
Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan RI di Luar Negeri dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- BBPA digunakan untuk membiayai tuition fee.
- Diberikan untuk anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan RI di Luar Negeri, yang bersekolah pada pendidikan formal mulai sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan tidak termasuk program pasca sarjana.
- Diberikan untuk anak-anak yang termasuk dalam tunjangan keluarga dan bersekolah di lokasi yang sama dengan tempat bekerja orang tuanya (negara akreditasi-lokasi perwakilan RI di Luar Negeri tempat orang tuanya bertugas).
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dikecualikan bagi:
- anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan RI di Luar Negeri pada negara yang termasuk dalam perwakilan rawan dan/atau berbahaya; dan
- anak-anak dari Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan yang dimutasikan antar perwakilan (cross posting).
- Perwakilan RI yang termasuk dalam daerah rawan dan/atau berbahaya dan Pejabat Dinas Luar Negeri/Home Staff/Atase Teknis/Atase Pertahanan yang dimutasikan antar perwakilan (cross posting) sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.
- Alokasi anggaran untuk BBPA sudah termasuk dalam pagu anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
- Penggunaan Satuan Biaya BBPA mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.
- Pemberian BBPA dilakukan dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.