I.9 Honorarium Kelebihan Jam Perekayasaan

I.9 Honorarium Kelebihan Jam Perekayasaan


Honorarium atas kelebihan jam kerja yang  diberikan  kepada  fungsional perekayasa yang diberi tugas berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang untuk melakukan perekayasaan, paling banyak 4 (empat) jam sehari, dengan tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur. 

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.