Satuan biaya digunakan untuk pemeliharaan rutin
gedung/bangunan di dalam negeri dengan maksud menjaga/mempertahankan gedung dan
bangunan kantor di dalam negeri agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan
dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen), tidak
termasuk untuk pemeliharaan gedung/bangunan di dalam negeri yang memiliki
spesifikasi khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Satuan biaya pemeliharaan
gedung/bangunan dalam negeri dialokasikan untuk:
a. gedung/bangunan
milik negara; dan/atau
|
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.