II.15 Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri

II.15 Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri



Satuan biaya digunakan untuk pemeliharaan rutin gedung/bangunan di dalam negeri dengan maksud menjaga/mempertahankan gedung dan bangunan kantor di dalam negeri agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen), tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung/bangunan di dalam negeri yang memiliki spesifikasi khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku.




Satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan dalam negeri dialokasikan untuk:

a. gedung/bangunan milik negara; dan/atau

b. gedung/bangunan milik pihak lain  yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan. 




Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

:)
:(
=(
^_^
:D
=D
=)D
|o|
@@,
;)
:-bd
:-d
:p
:ng

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.