Satuan biaya sewa gedung pertemuan merupakan satuan biaya
yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa gedung pertemuan untuk
pelaksanaan kegiatan di luar kantor antara lain rapat koordinasi, sosialisasi,
seleksi/ujian masuk pegawai, dan kegiatan lain sejenis. Gedung pertemuan
adalah gedung yang biasa digunakan untuk
pertemuan dengan kapasitas lebih dari 300 (tiga ratus) orang, sudah termasuk sewa meja, kursi, sound system, dan fasilitas gedung
pertemuan lainnya.
II.16 Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan
II.16 Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.