II.17 Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri

II.17 Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri

Satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya tarif satu kali perjalanan taksi dari kantor tempat kedudukan menuju bandara/pelabuhan/terminal/stasiun keberangkatan atau dari bandara/pelabuhan/terminal/stasiun kedatangan menuju tempat tujuan di kota bandara/pelabuhan/terminal/stasiun kedatangan dan sebaliknya.

Catatan:
Contoh penghitungan alokasi biaya taksi:
Seorang pejabat/pegawai negeri melakukan perjalanan dinas jabatan dari Jakarta ke Medan, maka alokasi biaya taksi  sebagai berikut:
1) Berangkat 
  • biaya taksi dari tempat kedudukan di Jakarta ke Bandara Soekarno-Hatta; dan 
  • biaya taksi dari Bandara Kualanamu (Sumut) ke tempat tujuan (hotel/penginapan/kantor) di Medan.
2) Kembali 
  • biaya taksi dari hotel/penginapan (Medan) ke Bandara  Kualanamu (Sumut); dan 
  • biaya taksi dari Bandara Soekarno-Hatta ke tempat kedudukan (Jakarta).

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.