II.17 Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya tarif satu kali perjalanan taksi dari kantor tempat kedudukan menuju bandara/pelabuhan/terminal/stasiun keberangkatan atau dari bandara/pelabuhan/terminal/stasiun kedatangan menuju tempat tujuan di kota bandara/pelabuhan/terminal/stasiun kedatangan dan sebaliknya.
Catatan:
Contoh penghitungan alokasi biaya taksi:
Seorang pejabat/pegawai negeri melakukan perjalanan dinas jabatan dari Jakarta ke Medan, maka alokasi biaya taksi sebagai berikut:
1) Berangkat
- biaya taksi dari tempat kedudukan di Jakarta ke Bandara Soekarno-Hatta; dan
- biaya taksi dari Bandara Kualanamu (Sumut) ke tempat tujuan (hotel/penginapan/kantor) di Medan.
2) Kembali
- biaya taksi dari hotel/penginapan (Medan) ke Bandara Kualanamu (Sumut); dan
- biaya taksi dari Bandara Soekarno-Hatta ke tempat kedudukan (Jakarta).
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.