Satuan biaya pengadaan pakaian
dinas merupakan satuan
biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan pakaian dinas termasuk ongkos jahit dan atributnya yang
meliputi:
a.
Satuan Biaya Pakaian Dinas
Dokter
Satuan biaya
pakaian dinas dokter diperuntukkan bagi dokter yang bekerja di instansi
pemerintah dan diberikan paling banyak 1 (satu) potong jas per tahun yang
penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
b.
Satuan Biaya Pakaian Dinas
Perawat
Satuan biaya
pakaian dinas perawat diperuntukkan bagi perawat yang bekerja di instansi
pemerintah dan
diberikan paling banyak 2 (dua) stel pakaian per tahun yang penyediaannya
dilaksanakan secara selektif.
c.
Satuan Biaya Pakaian Dinas
Pegawai
Satuan biaya
pakaian dinas pegawai diperuntukkan bagi
pegawai dan diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun yang penyediaannya
dilaksanakan secara selektif, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) harus ada ketentuan yang
ditetapkan oleh Presiden pada awal pembentukan satker mengenai kewajiban
penggunaan pakaian dinas pegawai; dan
2) dalam hal satker yang pada awal
pembentukannya tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan pakaian
dinas pegawai, biaya pakaian dinas pegawai dapat dialokasikan setelah memiliki
ijin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
d.
Satuan Biaya Pakaian Seragam
Mahasiswa/Taruna
Satuan biaya
pakaian seragam mahasiswa/taruna diperuntukkan bagi mahasiswa/taruna pada
pendidikan kedinasan di bawah Kementerian Negara/Lembaga tertentu dan diberikan paling banyak 2 (dua) stel
per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif, dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) harus ada ketentuan yang
ditetapkan oleh Presiden pada awal pembentukan satker mengenai kewajiban
penggunaan pakaian seragam mahasiswa/taruna; dan
2) dalam hal satker yang pada awal
pembentukannya tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan pakaian
seragam mahasiswa/taruna, biaya pakaian seragam mahasiswa/taruna dapat
dialokasikan setelah memiliki ijin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
e.
Satuan Biaya Pakaian Kerja
Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
Satuan biaya
pakaian kerja pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti diperuntukkan bagi pengemudi,
petugas kebersihan, dan pramubakti yang diangkat berdasarkan
surat keputusan KPA, dan dapat diberikan paling banyak
2 (dua) stel per tahun.
f.
Satuan Biaya Pakaian Kerja
Satpam
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.