Satuan biaya pengadaan
kendaraan dinas merupakan
satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya
pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor
dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas
dan fungsi Kementerian Negara/Lembaga.
Bagi satker baru yang sudah ada
ketetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengadaan kendaraan dinasnya dilakukan secara bertahap
sesuai dana yang tersedia.
Dalam
hal kebutuhan
kendaraan operasional telah dipenuhi melalui mekanisme sewa
kendaraan, maka pengadaan melalui pembelian tidak
diperkenankan lagi.
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.