Honorarium narasumber/pembahas
(Pakar/Praktisi/Profesional) merupakan satuan biaya yang diperuntukkan bagi Non Pejabat
Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang
mempunyai keahlian/pengalaman/profesionalisme tertentu
dalam ilmu/bidang tertentu untuk
kegiatan seminar/rapat koordinasi/ sosialisasi/diseminasi/workshop/rapat kerja/sarasehan/ simposium/lokakarya/focus group discussion/kegiatan
sejenis.
II.8 Honorarium Narasumber/Pembahas (Pakar/Praktisi/Profesional)
II.8 Honorarium Narasumber/Pembahas (Pakar/Praktisi/Profesional)
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.