II.8 Honorarium Narasumber/Pembahas (Pakar/Praktisi/Profesional)

II.8 Honorarium Narasumber/Pembahas (Pakar/Praktisi/Profesional)

Honorarium narasumber/pembahas (Pakar/Praktisi/Profesional) merupakan satuan biaya yang diperuntukkan bagi Non Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang mempunyai keahlian/pengalaman/profesionalisme tertentu dalam ilmu/bidang tertentu  untuk kegiatan seminar/rapat koordinasi/ sosialisasi/diseminasi/workshop/rapat kerja/sarasehan/ simposium/lokakarya/focus group discussion/kegiatan sejenis.

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.