Satuan biaya bantuan beasiswa program gelar/non gelar dalam negeri
merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan
kebutuhan biaya bantuan mahasiswa program gelar/non gelar dalam negeri
bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang
ditugaskan untuk melanjutkan pendidikan Diploma I, Diploma III, Diploma IV atau
Strata 1 (satu), dan pendidikan Pasca
Sarjana
(Strata 2 (dua) atau Strata 3 (tiga) yang terdiri dari biaya hidup dan
operasional, uang buku dan referensi. Biaya pelaksanaan pendidikan ditanggung
oleh Pemerintah secara at cost
sedangkan untuk biaya riset program dapat dialokasikan bantuan biaya riset
sesuai kemampuan keuangan Kementerian Negara/Lembaga masing-masing.
II.6 Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Non Gelar Dalam Negeri
II.6 Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar/Non Gelar Dalam Negeri
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.